Minggu, 03 Mei 2015

Dosa-dosa Besar

Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama` tentang jumlah macam-macam dosa besar itu. Ada yang mengatakan 3, ada yang mengatakan 7, ada pula 9 dan ada pula 70 sampai ada 300 macam. Di antaranya disebutkan Rasulullah SAW seperti yang di riwayatkan oleh Imam Muslim, syirik kepada Allah SWT, membunuh anak karena takut miskin, men-zina-hi istri tetangga, durhaka terhadap kedua orang tua, bersaksi bohong, membunuh, bermain sihir, memakan harta anak yatim dll.
Adapun secara garis besar macam dosa besar yang dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Menyekutukan Allah
Yaitu dengan menjadikan selain Allah sebagai tandingan dan sekutu dalam segala hal dan sekecil apapun sebagaimana yang termaktub dalam ayat diatas “Janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia”, Seluruh manusia harus mengakui bahwa Allah adalah Esa, tidak ada sesuatupun yang patut disembah, diminta pertolongan dan dipatuhi kecuali Allah SWT. Kadang masyarakat kita tidak sadar melakukan sesuatu yang menyimpang dalam berdoa dan memohon kepada Allah. Bahkan ada diantara mereka, karena begitu lama hidup dalam kesulitan dan kemiskinan lalu lari kekuburan, tempat-tempat keramat dan perdukunan agar diberikan jalan hidup yang lebih baik.
Syirik terbagi pada dua bagian : syirik akbar dan syirik ashgar, yang mana dari kedua bagian tersebut memiliki dua bahagian : dzahirun jali (yang tampak nyata) dan bathinun khafi (yang samar tersembunyi).  Adapun maksud dari syirik akbar adalah menjadikan sekutu bagi Allah dalam melakukan sesuatu perbuatan yang seharusnya perbuatan itu hanya ditujukan kepada Allah, seperti menjadikan tuhan-tuhan lain bersama Allah, baik secara terang-terangan dengan mentaati, menyembah, memohon pertolongan selain kepada Allah, dan tersembunyi, seperti sifat sombong, takabbur dan ujub, yang kesemua hal tersebut merupakan bagian syirik yang tersembunyi, sebagainana dijelaskan oleh Rasulullah saw bahwa Allah SWT tidak akan memasukkan seorang hamba kedalam surga apabila didalam hatinya ada sebesar atom (biji sawi) dari sifat takabbur. Atau bersumpah dan bernadzar kepada selain Allah, : “Kemusyrikan lebih samar ketimbang derap langkah semut diatas batu hitam dimalam yang gelap gulita”. Adapun yang dimaksud dengan syirik kecil adalah , menganggap sesuatu benda memiliki kekuatan gaib, seperti memakai kalung dan benang sebagai jimat, peramal, dukun atau tenung dan guna-guna.
Kedua bagian dari syirik tersebut diatas merupakan dosa besar yang tidak akan diampuni oleh Allah SWT. Seperti yang telah difirmankan dalam surat An-Nisa ayat 116 : “sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukkan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa  yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki. Dan barangsiapa mempersekutukkan (sesuatu) dengan Allah, maka ia telah tersesat sajauh-jauhnya”.
Satu hal yang dianggap syirik oleh Allah adalah melakukan kurban untuk berhala-berhala atau selain Allah. Bentuknya tidak terbatas hanya pada menyembelih binatang, tetapi juga dengan mempersembahkan sesajen ke laut dan sejenisnya. Perbuatan ini jelas-jelas berbau syirik. Namun, setan membungkusnya dengan berbagai hal yang berbau Islami, sehingga orang-orang yang tidak mengerti menyangka bahwa apa yang mereka lakukan adalah ajaran Islam, padahal tidak sama sekali. Setan tidak hanya masuk melalui pintu-pintu kejahatan untuk menyesatkan manusia, tetapi ia juga masuk melalui pintu-pintu ibadah dengan menimbulkan ritual baru yang dibungkus dengan beberapa hal berbau Islam. Tujuannya tak lain adalah menyesatkan kaum muslimin dan manusia pada umumnya. Di negeri ini ritual-ritaul pengorbanan dan persembahan sesajen masih sangat sering dilakukan di berbagai pelosok. Yang menyedihkan adalah mereka yang melakukannya notabene adalah kaum muslimin, bahkan mereka menganggap hal itu ajaran Islam. Subhaanallah...!
Juga sama halnya dengan mengundi nasib, meramal, dan sejenisnya. Nasib adalah perkara gaib yang tidak diketahui, kecuali oleh Allah. Para peramal itu hanya menerka-nerka dan sebagian meneruskan bisikan setan kepadanya. Sesuatu yang bersifat spekulatif kadang-kadang memang mengena, tetapi itu tetap tidak mengubah statusnya dari hal yang spekulatif. Ramalan bintang, shio, membaca telapak tangan, kartu tarot, dan sejenisnya merupakan variasi bentuk dari meramal dan mengundi nasib. Bentuk berbeda, tetapi hakikatnya sama. Jadi semua dosa kemungkinan dapat diampuni oleh Allah SWT kecuali syirik sebab syirik merupakan pangkal segala kejahatan dan sumber dosa yang dilakukan manusia. Orang musyrik sama dengan orang  yang mengingkari keberadaan Allah SWT.

2. Sihir
Sihir adalah perbuatan syetan yang disampaikan kepada manusia sehingga dirinya merasa punya kekuatan, menetahui yang ghaib dan lain sebagainya. Syetan mengajarkan sihir untuk menyesatkan pelaku dan umat manusia, sehingga orang yang melihat sihir seakan suatu kebenaran.
Sebagaimana firman Allah :
وَاتَّبَعُوْا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِيْنُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِيْنُ كَفَرُوا يُعَلِّمُوْنَ النَّاسَ السِّحْرَ
“Dan ikutilah apa yang dibacakan oleh syetan atas kerajaan Sulaiman, padahal Sulaiman tidak ingkar (kepada Allah) namun syetanlah yang ingkar, mereka mengajarkan kepada manusia sihir”. (Al-Baqoroh : 102)
Dalam keseharian kita banyak kita temui jenis-jenis sihir, baik dukun, santet, pellet, meramal, mengundi nasib dan lain sebagainya. Dan apapun jenisnya sihir adalah bagian dari kafir dan dosa besar.

3. Membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan cara yang benar
Membunuh jiwa yang diharamkan kecuali karena ada sesuatu sebab yang benar. Seperti yang ditegaskan dalam firman Allah : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Yaitu membunuh orang lain tanpa ada sebab dan alasan yang dibenarkan Islam seperti mempertahankan aqidah dan jiwa dalam perang, qishas (membunuh pembunuh seseorang secara sengaja) , membunuh orang yang murtad dan terang-terangan memusuhi Islam dan berzina padahal sudah menikah. Rasulullah saw pernah bersabda : “Tidak dihalalkan darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Ilah selain Allah dan aku adalah Rasulullah melainkan dengan salah satu dari tiga sebab : Pezina yang sudah menikah, jiwa dengan jiwa dan orang yang meninggalkan agama serta memisahkan diri dari jama’ah”.
Isyarat diatas tidak terbatas pada pengharaman membunuh jiwa namun mencakup pada perbuatan  yang menjurus pada pembunuhan, seperti permusuhan dan adu domba sehingga orang lain bertikai dan saling membunuh, dengki dan lain-lain pada perbuatan yang akibatnya menghilangkan nyawa orang lain karenaynya.
Dalam ayat lain Allah SWT banyak mengisyaratkan akan pelarangan tiga perkara; syirik, zina, dan membunuh jiwa saling beriringan, karena ketiga hal tersebut merupakan tindak kriminal yang dikatagorikan sebagai pembunuhan. Syirik misalnya dapat membunuh fitrah dan hati yang terdapat dalam diri manusia, zina dapat membunuh kehidupan sosial dan jamaah, sedangkan yang ketiga merupakan pembunuhan jiwa seseorang secara sengaja tanpa ada alasan yang dibenarkan.
Orang yang membunuh seseorang disebut pembunuh, fasiq, dzalim atau pendurhaka dan kafir. Sebagaimana disabdakan dalam hadits Rasulullah saw : “memaki-maki orang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekafiran (HR. Bukhari, Muslim dan Ibnu majah).
Adapun ganjaran bagi orang yang membunuh adalah dosa besar, walaupun yang dibunuh adalah musuh Allah atau orang kafir yang memiliki ikatan perjanjian damai dengan negara Islam dan telah mendapatkan jaminan keamanan. Seperti yang disabdakan Rasulullah saw : “Barangsiapa yang membunuh kafir mu’ahad (orang kafir yang tinggal di negeri yang terikat perjanjian damai dengan negara Islam), maka ia tidak akan dapat mencium bau surga. Ketahuilah bahwa bau surga itu dapat dicium dari jarak perjalanan empat puluh tahun. (HR. Bukhari, Muslim dan Ibnu majah).
Sedangkan ganjaran orang yang membunuh orang mukmin dengan sengja maka hukumannya adalah neraka Jahannam (An-Nisa : 93). Dalam hadits disabdakan : “Lenyapnya dunia ini lebih ringan menurut Allah daripada membunuh seorang mukmin tanpa adanya alasan yang benar”. (HR. Ibnu majah).
Dan yang termasuk membunuh yang dilarang Allah juga adalah membunuh anak yang telah diamanahkan Allah karena takut jatuh miskin dan melarat, karena Allah sendiri yang akan memberi rizki kepada mereka. Seperti yang telah difirmankan Allah : “janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rizki kepadamu dan kepada mereka”.
Orang-orang Arab semasa jahiliyah biasa membunuh anak putrinya hidup-hidup. Sebgaian diantara mereka ada yang didorong rasa cemburu, ada yang takut miskin, dan mayoritas melakukannya karena untuk menghindari rasa malu dan aib. Sehingga Allah menurunkan ayat yang melarang mereka membunuh anak, entah apa pun alasannya. Sebab Allahlah  yang menciptakan, memberi rezki dan sudah menjamin bagi hamba-hamba-Nya segala kebutuhan hidupnya.
Ada seorang sahabat bertanya kapada Rasulullah saw : “Apakah dosa yang paling besar?” beliau menjawab, “Engkau menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Dialah yang menciptakanmu. “ orang itu bertangya lagi, “Kemudian apa lagi?” beliau menjawab : “Engkau membunuh anakmu karena takut dia akan makan bersamamu”.
Larangan membunuh anak mengisyaratkan akan keuniversalitasan ajaran Islam dan keunikannya, dimana setelah Allah SWT menjabarkan akan hak orang tua dari anaknya dan kewajiban anak terhadap oang tua, Allah juga tidak mengesampingkan akan hak anak dari orang tuanya dan kewajiban orang tua terhadap anaknya. Keduanya harus saling beriringan dan sejalan saling memberikan perhatian antara keduanya. Jangan sampai seorang bapak menuntut kepada anaknya untuk berbuat baik kepadanya sementara ia sendiri tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang bapak terhadap anaknya; mendidik dan mengasuhnya serta membimbingnya dengan baik. Patut disadari bahwa bimbingan, arahan dan didikan orang tua kepada anaknya akan mempengaruhi jiwa anak tersebut, baik dan buruknya seorang anak bergantung pada didikan orang tuanya.
Tentunya pemenuhan kewajiban orang tua terhadap anaknya merupakan langkah pertama sebelum anak melakukan kewajibannya dihadapan orang tuanya untuk berbuat baik seperti memeliharanya, memberinya makan, mendidik dan mengasuhnya, memberi sesuatu yang terbaik kepadanya dan kewajiban-kewajiban lainnya. Ketika semua kewajibannya  telah terpenuhi maka orang tua berhak menuntut haknya kepada anaknya, paling tidak sebagai imbalan atas pemenuhan kewajiban-kewajiban ini, orang tua berhak mendapat penghormatan, ketaatan, perlakuan baik, kasih sayang dan perhatian yang mereka perlukan dihari tua.

4. Berbuat keji, baik secara terang-terangan ataupun sembunyi-sembunyi.
Hal ini diidsyaratkan dalam firman-Nya : “Dan janganlah kalian mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak diantaranya maupun yang tersembunyi”.
Para mufassirin menafsirkan maksud dari kalimat “al-fawahis”, dengan segala bentuk kemungkaran dan kekejian, yang berarti Allah melarang semua kemungkaran dan kekejian, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, agar manusia terjauhkan dari hal-hal  yang kotor dan yang dapat menodai kehormatannya. Sebagian mufassirin lainnya mengartikan makna kalimat tersebut dengan Zina, dan ditulis dalam bentuk jama’ (plural), karena kemungkaran tersebut memiliki banyak pendahuluan yang dapat menarik kepada perbuatan keji tersebut seperti tabarruj (buka-bukaan), ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan wanita), pacaran, pergaulan bebas, mengumbar senyum dan aurat, dan lain-lain  yang menyebabkan orang terjerumus dalam perzinaan. pendapat tersebut diperkuat dengan adanya kalimat “la taqrabu” (jangan mendekati). karena langkah untuk mencegah terjadinya perbuatan tersebut adalah jangan sekali-kali mendekati perbuatan yang menjurus kepada perbuatan zina.
Adapun maksud dari kalimat “terang-terangan dan sembunyi-sembunyi” adalah bahwa segala kemungkaran dan kekejian haram hukumnya tanpa terkecuali baik yang dilakukan dengan terang-terangan dan sembunyi. Diriwayatkan oleh imam ibnu Abbas, beliau berkata : “Semasa jahiliyah mereka menganggap zina bukan dosa selagi dilakukan secara tersembunyi, dan mereka menganggapnya keburukan jika dilakukan terang-terangan dan terbuka”.       

5. Memakan harta orang lain dan harta anak yatim dengan cara yang bathil
Allah SWT berfiman :

وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Dan janganlah kalian memakan harta sebagian dari kalian dengan bathil, kecuali mellaui jual beli dan saling ridlo” (An-Nisa : 29)

وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلىَ الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Dan firman Allah :
“Dan janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan cara yang bathil, kalian mengambilnya melalui hakim (pengadilan) agar kalian dapat memakan harta sekelompok manusia dengan dosa sedangkan kalian mengetahui”. (Al-Baqoroh : 188)
Dan juga firman Allah :

إِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِي بُطُوْنِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا

“Sesungguhnya orang yang memakan harta anak yaitm dengan cara dzalim sesunggunya mereka memasukkan api neraka dalam perut mereka, dan mereka akan dimasukkan kedalam neraka sa’ir”. (An-Nisa : 10)

وَآتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلاَ تَتَبَدَّوُاالْخَبِيْثَ بِالطَّيِّبِ وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلىَ أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوْبًا كَبِيْرًا
“Dan ambillah harta anak yatim (dengan cara yang baik) dan janganlah kamu ganti keburukan dengan kebaikan, dan janganlah kamu memakan harta mereka seperti harta kamu sendiri, karena sesungghnya yang demikian itu adalah merupakan dosa yang besar”. (An-Nisa : 2)

6. Memakan harta riba
Allah SWT berfirman : "Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah datang kepadanya larangan dari Tuhannya, kemudian ia berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum turun larangan) dan urusannya (terserahkan) kepada Allah. Dan barangsiapa yang mengulangi (mengambil riba) maka mereka itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekufuran dan selalu berbuat dosa." (Al-Baqarah: 275--276).
Riba itu ada dua macam: nasi-ah dan fadhl. Riba nasi-ah ialah pembayaran yang dilakukan oleh yang berhutang kepada yang memberi utang melebihi jumlah hutang. Riba fadhl adalah penukaran suatu barang dengan barang sejenis, tetapi yang satu lebih banyak kadar atau jumlahnya dari yang lain, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi dan sebagainya.
Riba adalah masalah yang selalu muncul di setiap generasi sejarah kehidupan manusia. Bahaya riba yang sangat memberatkan bagi kaum lemah menjadi momok yang sangat menakutkan. Yang tentu saja menjadikan kaum lemah akan tetap dalam kemiskinan dan kesulitan. Disamping itu, memang ada pihak yang diuntungkan secara finansial oleh riba. Keuntungan-keuntungan inilah yang membuat orang yang telah merasa kesenangan mendapatkan harta riba, sulit untuk meninggalkannya. Kesenangan yang harus didapat dengan mengabaikan kesulitan saudaranya. Kesenangan yang tentunya harus mengabaikan jiwa tolong-menolong antar-sesama. Yang tersisa hanya keinginan mendapatkan keuntungan di atas kesulitan dan penderitaan orang lain.
Negara kita sekarang sedang mengalami bagaimana beratnya tekanan dililit oleh utang yang merupakan riba. Bahkan, untuk membayar bunganya saja, negara yang kaya ini hampir tidak mampu, apalagi hutang pokoknya. Memang riba selalu membuat orang yang berhutang mengalami kesulitan tiada henti selama ia tidak berhenti dari riba. Walaupun ada yang kaya karena riba, kekayaan itu adalah kekayaan semu yang rapuh pondasinya. Bagaimana dapat kita saksikan, ketika krisis mulai melanda negeri ini, banyak konglomerat yang rontok habis. Dulunya mereka kelihatan gagah dan kokoh, tetapi begitu catatan hutang dipaparkan, semua kejayaan semu itu langsung menguap tak berbekas.
Dengan melibatkan diri dalam hutang dengan sistem riba, secara tak sadar kita telah menjual negara kita ini sedikit demi sedikit kepada orang asing, sementara kita bersikap masa bodoh dengan kekayaan yang Allah anugrahkan kepada kita. Bahkan, kita biarkan orang asing menggarapnya dengan pembagian yang tidak adil dan tidak rata.
Dalam menyikapi riba ada dua macam manusia: yang menerima dan yang menolak. Yang menerima biasanya beralasan seperti yang diungkapkan ayat di atas, bahwa mereka menyamakan antara riba dengan jual beli. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan telah mengharamkan riba. Mereka yang tetap mengambil dan memakan riba setelah jelas haramnya adalah orang-orang yang membangkang dan melanggar perintah Allah. Perumpamaan mereka adalah seperti orang yang kerasukan setan, berdiri tidak kokoh dan gontai serta linglung. Adapun orang yang menolak riba setelah diharamkan oleh Allah, maka mereka itu terbagi kepada dua kelompok, yaitu: kelompok yang meninggalkan riba dan menyadari dosanya serta tak mau kembali terjerumus ke dalam kubangan riba. Yang kedua orang yang sadar sesaat setelah jelas haramnya riba, namun ia kemudian kembali terjerumus ke dalam riba. Orang yang bersikap demikianlah yang mendapat ancaman dari Allah dengan siksa neraka dan bahwa mereka kekal di dalamnya. Karena menolak hukum Allah yang nyata adalah suatu kekufuran, dan orang kafir kekal di neraka.
Tentunya sikap muslim dan mukmin sejati adalah meninggalkan riba secara total setelah jelas keharamannya, dan tidak kembali lagi melakukannya setelah itu. Karena meninggalkan total suatu larangan merupakan wujud dari kesungguhan, sedangkan bersikap angin-anginan merupakan bukti ketidakseriusan dan main-main.
Selanjutnya Allah menerangkan bahwa Dia menyuburkan sadaqah, dengan pengertian yang sangat luas, termasuk menambah rezeki orang yang bersedekah dan pahala yang berlipat ganda baginya, memberi berkah pada sadaqahnya itu sehingga bermanfaat dengan baik. Sadaqah juga melanggengkan silaturahmi dan hubungan antar manusia, menumbuhkan jiwa tolong-menolong dan kepedulian akan kepedihan orang lain, dan masih banyak lagi hal-hal positif dari sadaqah.
Sementara riba, maka Allah akan memusnahkannya dengan pengertian hilangnya berkah darinya, merenggangkan tali silaturahmi dan bahkan memutuskannya. Mengeraskan hati sehingga tidak peduli nasib orang lain, menumbuhkan kesombongan dan keangkuhan serta membiasakan diri mempersulit orang yang dalam kesulitan, dan lain-lain. Semua itu adalah perkara-perkara yang akan membawa pada kehancuran dan kebinasaan.
Islam mempunyai prinsip tolong menolong dalam memberikan hutang kepada sesama manusia. Adalah tidak bijaksana memaksakan orang yang sedang kesulitan untuk memberi keuntungan kepada kita. Bahkan, belum tentu dengan uang hutang itu dia bisa mencukupi kebutuhan dirinya sendiri. Jika seseorang yang berhutang dalam kesulitan pada saat jatuh tempo, Islam menganjurkan untuk memberi tenggang waktu sampai dia berada dalam kemudahan untuk melunasi hutangnya itu. Bahkan, yang lebih baik adalah dengan menyedekahkan hutang itu kepadanya jika diketahui bahwa dia memang tidak mampu mengembalikannya, karena dengan demikian ia telah memberinya kemudahan. Dan barangsiapa yang memudahkan urusan saudaranya niscaya Allah akan memudahkan urusannya, di dunia maupun di akhirat.

7. Lari dari medan perang

8. Zina
Allah SWT berfirman :  "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Al-Israa': 32).
Membaca, memahami, dan merenungkan ayat ini, kemudian melihat kenyataan dalam hidup masyarakat kita saat ini sungguh akan membuat kita merinding dan malu. Bagaimana tidak? Salah satu dosa besar yang dimurkai Allah telah menjadi hal yang biasa dilakukan sebagian masyarakat kita tanpa malu-malu dan rasa takut. Segala pintu dan sarana pendukung menuju ke arah perbuatan zina tersebar luas dengan sangat leluasa tanpa hambatan yang berarti.
Alat propaganda zina demikian luas jaringan dan jangkauannya, ditambah lagi dengan harga yang murah : mulai dari koran harian, mingguan, tabloid, majalah, tayangan televisi, vcd-vcd nista yang berhamburan di pasar-pasar terbuka, yang kesemuanya itu dapat diakses oleh siapa pun juga. Protes-protes dan demonstrasi yang sering terjadi yang menentang hal-hal seperti ini hanya ditanggapi dingin oleh pemerintah beserta aparat berwenang. Mereka lebih sibuk mengurus diri mereka sendiri. Mereka siap menggadaikan moral bangsa ini dengan segepok dolar atau sedikit julukan modern.
Bahkan, iklan-iklan yang menyerukan masyarakat untuk menghindari AIDS pun tidak kalah hebatnya dalam melegalkan perzinaan. Bukannya melarang dan mencegah orang dari zina agar terhindar dari AIDS, malah dengan gayanya secara tidak langsung telah mengatakan silahkan berzina tapi pakailah kondom. Apakah kondom memang dapat mencegah AIDS? Tidak, ada sebagian dokter yang telah meneliti mengatakan bahwa ternyata pori-pori kondom jauh lebih besar dari virus HIV. Hal ini hanya dapat dilihat dengan alat khusus. Hanya satu cara aman dari AIDS, yaitu hindari dan jauhi zina.
Ayat di atas melarang kita untuk mendekati zina. Artinya, segala hal yang merupakan jalan menuju perzinaan harus kita jauhi, apalagi zinanya sendiri, tentunya lebih wajib kita jauhi. Perlu juga kita sadari bahwa segala keterbukaan dan kebebasan yang salah kaprah ini pasti menimbulkan akibat yang tidak ringan pada masyarakat kita. Suatu keburukan akan lebih cepat menular dibanding kebaikan. Sudah sangat banyak terjadi pelecehan seksual terhadap anak-anak, remaja, dan wanita dewasa yang merupakan dampak dari nafsu birahi yang terpancing oleh segala hal-hal yang menggiring orang untuk berzina. Betapa banyak rumah tangga yang hancur berantakan gara-gara zina yang tidak hanya mengorbankan suami istri tetapi juga anak-anak mereka. Korban-korban perkosaan dan pelecehan akan membawa aib seumur hidup, sementara pelakunya hanya dihukum dalam hitungan tahun atau bulan yang ringan.
Banyak sekali keburukan dan kerugian zina, baik secara materi, psikologi, agama, moral, sosial, dan keluarga, serta lain-lainnya. Masalahnya sekarang, apakah kita mau belajar dari peristiwa-peristiwa yang telah lalu untuk menghindari zina? Bukankah Allah telah menghalalkan pernikahan? Bahkan, dihalalkan menikah sampai empat orang istri? Tetapi anehnya kebanyakan masyarakat kita justru memandang jelek terhadap orang yang berpoligami, dan memandang orang yang berzina, melacur, dan sejenisnya biasa-biasa saja seakan-akan hal itu halal-halal saja. Subhaanallah, kita harus segera introspeksi diri dan taubat sebelum Allah menurunkan azab-Nya. Sekarang memang sudah serba terbalik. Yang haram dianggap halal dan yang halal dianggap haram. Na'uudzu billah.

9. Menuduh wanita yang suci melakukan zina
Selain perzinahan yang dilarang Allah, juga kita diperintahkan untuk menjauhi diri dari menuduh orang lain melakukan perzinahaan tanpa bukti yang cukup dan jelas.

Allah SWT berfirman :"Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui." (An-Nuur: 19). 

Related Articles

0 komentar:

Posting Komentar

PUSKOMDA NUSRA. Diberdayakan oleh Blogger.

Sample Text

Pages

Theme Support